image 1

Tidung

Lurah Pulau Tidung Imbau Warga Tak Main Petasan

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 24 Jun 2016
Dilihat | 955x


Lurah Pulau Tidung, Fadli mengimbau warganya agar tidak lagi main petasan selama bulan suci ramadhan. Hal itu untuk menghindari adanya korban dari bahaya petasan terutama di kalangan remaja dan anak-anak.

"Kita tidak ingin hal-hal buruk terjadi pada kita semua maupun lingkungan kita," ungkapnya, Jumat (24/06/2016).

Ia menambahkan, petasan sudah dilarang oleh pemerintah sesuai dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Namun keberadaannya tetap selalu ada apalagi di bulan ramadhan yang kebanyakan di jual di tempat-tempat umum.

"Selain menimbulkan ledakan serta di anggap mengganggu lingkungan masyarakat. Pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ungkapnya.

Selain itu, sambung Fadli bunyi petasan juga akan menganggu ketentraman orang yang sedang beribadah. Sudah banyak kasus meledaknya petasan yang bisa menghancurkan rumah jika dilihat dari pemberitaan televisi.

"Semoga warga bisa paham akan bahaya petasan. Orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya karena kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi," tandasnya.


Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor   : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Lurah Pulau Tidung Imbau Warga Tak Main Petasan " ?