image 1

Tidung

Sistem Perampingan PNS DKI Prosedural

Kategori | Perekonomian
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 15 Jul 2016
Dilihat | 970x


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS) secara alami. Pihaknya telah menggunakan sistem Key Performance Indicator (KPI) untuk menilai kinerja pegawai.

"Yang sudah kami lakukan minta semua orang (PNS) isi KPI apa kinerjanya. Dari eselon I sampai staf ada data kinerja yang musti diisi jadi bukan cuma absen," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (14/07/2016).

Basuki juga telah mengeluarkan kebijakan moratorium PNS dan memaksimalkan pegawai yang ada. Karena selama ini dinilai banyak pegawai yang belum bekerja maksimal, khususnya di kantor wali kota.

"Maka kami stop, berhenti terima pegawai baru manfaatkan yang ada. Pegawai kami memang kebanyakan. Kan lihat banyak PNS banyak nganggur juga," ujarnya.

Melihat hal itu, Basuki menilai beban kerja PNS masih sangat ringan. Beban yang diberikan tidak sepadan dengan pendapatannya setiap bulan yang sudah dinaikan cukup tinggi.

"Kamu datang saja ke kantor wali kota, banyak PNS pagi-pagi duduk, baca koran santai, nongkrong di kafe. Banyak begitu berarti bebannya kan terlalu ringan," ucapnya.

Dirinya pun telah meminta Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) untuk menghitung kembali beban kerja PNS. Jika belum sesuai, beban kerjanya akan ditambah lagi.

"Lalu kami sudah minta ORB atasannya menilai beban kerjanya sudah cukup apa belum. Kalau belum kami tambahin," tegasnya.

Basuki menegaskan jika ada PNS yang bermain, akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Namun jika masih ada yang bermain uang maka akan langsung diberhentikan dari PNS. Cara ini dinilai cukup efektif untuk emngurangi jumlah PNS. Selain itu, beberapa PNS juga sudah memasuki usia pensiun.

"Kami sudah lakukan perampingan secara alami. Contoh misal orang pensiun atau meninggal kami nggak tambah lagi pegawai baru. Terus kalau malas ada main uang terima uang, langsung diberhentikan, bukan dari jabatan saja dari PNS," tandasnya.



Sumber : Beritajakarta.com / Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sistem Perampingan PNS DKI Prosedural" ?