image 1

Tidung

PTSP Layani 76 Berkas Pemohon Warga Pulau Tidung

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 22 Jul 2016
Dilihat | 941x


Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama dengan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu melayani 76 permohonan berkas warga Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, saat melakukan layanan jemput bola.

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan pelayanan terpadu keliling atau jemput bola ke warga Pulau Tidung merupakan program rutin yang terjadwal setiap bulannya.

"Total berkas yang diterima ada 76 pemohon dan langsung diproses pada saat itu juga karena kita bersinergi dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait," ujar Lamhot, Jumat (22/07/2016).

Lamhot menjelaskan, kegiatan yang dipusatkan di kantor Kelurahan Pulau Tidung berlangsung lancar dan warga juga antusias berdatangan setiap jamnya.
"Warga sangat antusias, namun kita batasi sampai dengan jam 13.00 Wib siang," katanya.

Kemudian tambah Lamhot, berkas permohonan catatan sipil dan pajak merupakan berkas terbanyak yang dilayani. Pada pelayanan saat ini akte kelahiran 17, KTP 11 dan NPWP ada 18 berkas.

"Kalau yang paling banyak itu pelayanan kependudukan dan catatan sipil, serta pajak izin yang lainnya hanya ada beberapa saja," tandasnya.


Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PTSP Layani 76 Berkas Pemohon Warga Pulau Tidung" ?