image 1

Tidung

PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 58 Permohonan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 11 Aug 2016
Dilihat | 935x


Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten melakukan lanyanan jemput bola di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Hasilnya 58 permohonan perizinan dan non perizinan diterbitkan.

"Perizinan yang banyak dikeluarkan pada pelayanan terpadu keliling di Pulau Kelapa adalah kartu keluarga (KK) 12 berkas, surat keterangan domisili sementara (SKDS) 10 berkas dan pas kapal kecil sebanyak 10 berkas," kata Kusrimoyo, Kasubag Tata Usaha PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (11/08/2016).

Dikatakannya, hasil rekapitulasi perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan 58 berkas terdiri dari, pas kapal kecil 10 berkas, konsultasi kartu kuning 1 berkas, konsultasi SKU 1 berkas, NPWP 2 berkas, keterangan kehilangan 1 berkas, konsultasi sertifikat tanah 4 berkas, akte kelahiran 9 berkas, SKDS 10 berkas, kartu keluarga 12, KTP 5 berkas dan surat keterangan nikah 3.

"Kerjasama dengan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu dan Unit lain. pelayanan di PTSP tidak dipungut biaya kecuali jenis pelayanan yang memiliki nilai retribusi resmi seperti IMB, Undang-undang Gangguan (UG) dan lain sebagainya," tandasnya.



Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 58 Permohonan" ?