image 1

Tidung

FKUB Pulau Seribu Gelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 05 Dec 2016
Dilihat | 1078x


Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag)  Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 - 8 Tahun 2006, tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Sosialisasi PMB dihadiri tokoh agama, Kyai, Ustad, tokoh masyarakat serta kepegaiawan Kementerian Agama Kepulauan Seribu.

“Kita ketahui bersama penduduk di Pulau Seribu beragama muslim. Dimana saat ini terdapat 29 musolah dan 11 masjid di 11 Pulau Pemukiman serta kerukunan umat beragama pun relative masih aman,” ujar Ketua FKUB Kepulauan Seribu, Abdul Hakim, Senin (05/12/2016).

Namun begitu, sambung Hakim, izin pendirian rumah ibadah di Kepulauan Seribu pun diatur dalam Pergub 83 Tahun 2012, sehingga dengan tidak adanya penduduk yang beragama selain muslim itu tetap harus melalui peraturan.

"Kami ingin menjalin silaturahmi dan memperkuat kerukunan untuk menuju masyarakat muslim yang damai dan sejahtera. Mengantisipasi paham-paham dan aliran-aliran yang dapat mengganggu stabilitas nasional," tandasnya.




Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "FKUB Pulau Seribu Gelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri " ?