Karang Taruna Pulau Panggang Ikut Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan
Sebanyak 40 pemuda dan pemudi karang taruna mengikuti kegiatan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan yang di gelar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kepulauan Seribu di Balai Warga, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Senin (05/12/2016).
Kepala Subbagian Olahraga dan Pemuda Bagian Kesra Kepulauan Seribu, Badri Yosi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk pengembangan wawasan karang taruna diamana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan batas usia menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Pernikahan dini akan menyebabkan kelahiran pada usia remaja juga meningkat sehingga mengakibatkan total fertility rate (TFR) meningkat. Karena usianya masih belum matang, maka pernikahan dini biasanya identik dengan mudah cerai," ujar Badri.
Selain itu, sambung Badri, pernikahan dini disebabkan berbagai hal mulai, dari kemiskinan, pendidikan orang tua dan budaya atau kultur masyarakat.
"Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir pernikahan dini yang cukup berdampak sistemik terhadap angka kematian ibu dan bayi. Serta mengurangi angka perceraian yang tinggi dan berpartisipasi sekolah ke jenjang lebih tinggi," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Karang Taruna Pulau Panggang Ikut Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan" ?