image 1

Tidung

2 Kapal Nelayan Jaring Trawl Asal Tangerang Ditangkap

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 15 Dec 2016
Dilihat | 948x


Operasi tim gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Sudin Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), Koramil dan Sudin Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu berhasil menangkap 2 kapal nelayan asal Tangerang.

“Ditangkap di Perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, karena terbukti menggunakan alat tangkap Jaring trawl yang telah dilarang oleh Pemerintah. Selain itu, izin menangkap ikannya pun tidak lengkap, sehingga pertugas harus melakukan tindakan penangkapan,” ujar Sugiri, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (15/12/2016).

Ia menambahkan, kedua kapal nelayan itu masing-masing KM Putra Jaya dan KM Rontak Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penertiban memberikan sanksi tilang serta imbauan agar tidak beroperasi lagi di wilayah Pulau Seribu apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.

"Mereka juga diminta membuat surat perjanjian, apabila melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat maka mereka harus siap ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.



Reporter : Ahmad Zarkasih    
Editor     : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "2 Kapal Nelayan Jaring Trawl Asal Tangerang Ditangkap " ?