Pembangunan dermaga dan kolam labu Pulau Panjang Bawah, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, tetap berjalan meski sudah dilakukan penyegelan.
“Proses pembangunan dilokasi tersebut tetap diteruskan oleh pelaksana kontrak. Didapati ada 22 pekerja asal Cilacap melakukan aktivitas kegiatan sudah 3 hari yang lalu,” ujar Cecap Suryadi, Lurah Pulau Kelapa, Jumat (16/12/2016).
Ia mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP telah memberikan arahan kepada para pekerja untuk menghentikan pembangunan proyek tersebut.
"Pembangunan dermaga belum mengantongi izin dari PTSP Kepulauan Seribu. Kita minta segera di stop,” ujar Cecep.
Selain itu, sambung Cecep pembangunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan juga melanggar pasal 35.
“Ancamannya pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal 2 miliar maksimal 10 miliar," pungkas Cecep.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pembangunan Dermaga Pulau Panjang Bawah Belum Kantongi Izin " ?