image 1

Tidung

Satpol PP Pergoki Nelayan Pengambil Karang dan Pasir Laut

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 19 Dec 2016
Dilihat | 933x


Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu pergoki empat nelayan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu saat hendak mengambil batu karang dan pasir laut.

"Mereka kita pergoki mengambil pasir dan batu laut di perairan Pulau Karang Lebar," ujar Muhammad Yakub, Komandan Pleton Satpol PP Kepulauan Seribu, Senin (19/12/2016).

Ia mengatakan, pengambilan batu karang dan pasir laut sudah dilarang oleh negara maupun pemerintah. Karena merusak ekosistem biota laut, khususnya yang ada di Kepulauan Seribu.

"Ketika dipergoki tindakan kita hanya bersifat imbauan dengan persuasif kepada nelayan tersebut dan melarang mereka agar jangan sampai mengambil pasir dan batu laut lagi di wilayah perairan Kepulauan Seribu," ungkapnya.

Ditambahkan Yakub, batu karang dan pasir laut yang berada diatas kapal Suparman (44), Jes (43), Basimin (40) dan Junet kita kembalikan ke laut.



Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor     : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Pergoki Nelayan Pengambil Karang dan Pasir Laut " ?