image 1

Tidung

Puluhan Pemegang SIPPT di Pulau Seribu Belum Penuhi Kewajiban

Kategori | Pembangunan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 21 Dec 2016
Dilihat | 964x


Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, dari 26 pemegang Surat Izin Penunjukan Pengguna Tanah (SIPPT) hanya dua yang memperpanjang dan memenuhi kewajiban 40 persen.

“Tercatat 2 yang memenuhi kewajiban 40 persen, sedangkan 2 lagi dalam proses,” ujar Budi Utomo, Rabu (21/12/2016).

Ia menambahkan, kendalanya didasari karena penarikan kewajiban diantaranya perubahan kepemilikan, perubahan jumlah lahan dan perusahaannya ada yang sudah mati.

“SIPPT tidak bisa dialihkan ke siapa pun termasuk kepada keluarga. SIPPT harus dikembalikan terlebih dulu ke pemerintah, baru diajukan ulang atau berproses kembali, jika tidak SIPPT tidak berlaku dan semua perijinan usaha akan dibekukan,” ungkapnya.

Ditambahkan Budi, sebelum diperpanjang SIPPT-nya kewajiban tambahan bisa dipenuhi terlebih dahulu karena kewajiban sebelumnya belum dipenuhi.



Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Puluhan Pemegang SIPPT di Pulau Seribu Belum Penuhi Kewajiban" ?