Hasil seleksi penerimaan calon petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terhadap 136 pelamar akhirnya diputuskan sebanyak 57 orang yang terpilih.
Ke-57 orang tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2331 Tahun 2016. Dari jumlah tersebut masih terdapat wajah lama dan juga wajah baru.
"Untuk jumlah masih sama dengan tahun 2016 lalu yakni 57 orang PPSU. Dan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta," ujar Cecep Suryadi, Lurah Pulau Kelapa, Kamis (29/12/2016).
Cecep mengatakan, nantinya 57 orang yang terpilih akan dilakukan evaluasi kinerja per 3 bulan sekali, dengan melibatkan Ketua RW setempat.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menata lingkungan dari persoalan saluran air, penambalan jalan, penoppingan dan sarana prasarana lain," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Jumlah PPSU Kelurahan Pulau Kelapa Tak Ada Perubahan " ?