Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengamanan Langsung (Pamsung) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
Ketua KPU Kepulauan Seribu, Sumarno mengatakan, syarat menjadi KPPS berusia minimal 25 tahun, bukan anggota partai, tim sukses pasangan calon (Paslon), tidak boleh dua periode menjadi KPPS serta diutamakan warga yang berdomisili di dekat lokasi pemilihan.
“Untuk KPPS berjumlah 273 sedangkan Pamsung 78 diambil dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) yang ada di kelurahan setempat,” ujar Sumarno, Kamis (29/12/2016).
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan, KPPS adalah simpul yang penting dalam penyelenggaran Pilkada DKI. Oleh karena itu, dalam seleksi KPPS peran camat dan lurah harus aktif mulai tahap awal sampai akhir mensuportnya.
“Terkait permintaan Satpol PP dan guru honorer sebagai petugas di TPS, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan kita mengijinkan. Karena, tugas kita membantu dan memperlancar kinerja KPU, selama tidak melanggar peraturan," tandasnya.
Reporter : Bayu
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "KPU Pulau Seribu Gelar Sosialisasi Rekrutmen KPPS dan Pamsung " ?