Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi pengawasan pemilu politik uang dan jual beli suara pada Pilkada DKI Jakarta, di Balai Warga Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Syarifudin mengatakan, tujuannya untuk mencegah terjadinya politik uang di Pulau Seribu. Karena sebentar lagi akan berlangsung tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jakarta
“Melalui sosialisasi ini masyarakat Kepulauan Seribu dapat bersama-sama berpartisipasi mengawasi proses berjalannya Pilkada DKI Jakarta, salah satunya terkait dengan politik uang dan jual beli suara,” ujar Syarifudin, Rabu (11/01/2016).
Ditabahkannya, barang siapa yang menjanjikan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) dengan cara memberikan uang, maka akan dikenakan sangsi dengan pidana penjara minimal 6 tahun.
“Panwas Kecamatan dan PPL di masing-masing Kelurahan akan mengawasi jalannya masa kampanye di Pulau Seribu. Mereka langasung melaporkan ke Panwaslu Kabupaten jika terjadi pelanggaran, dan akan di proses,” tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Panwaslu Gelar Sosialisasi Politik Uang dan Jual Beli Suara " ?