Sebanyak 71 Pekerja Harian Lepas (PHL) petugas Penanganan Prasarana dan Saran Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, yang dinyatakan lulus melakukan penandatanganan kontrak kerja tahun 2017.
Lurah Pulau Panggang, Yulihardi mengatakan, kontrak kerja ini berlaku selama satu tahun. Mereka (PPSU) juga berhak untuk menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3,3 juta dan memenuhi kewajibanya sebagai peserta BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kinerja PPSU Kelurahan Pulau Panggang akan selalu dievaluasi pertiga bulan sekali, jika kinerjanya kurang bagus kami menyiapkan cadangan untuk menggantinya," ujar Yulihardi, Kamis (12/01/2016).
Ditambahkannya, sebelum penandatangan kontrak kerja para PPSU tersebut diberikan informasi terkait kontrak kerja serta hak dan kewajibannya.
Repoter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "71 Petugas PPSU Pulau Panggang Tandatangai Kontrak Kerja" ?