Polres Kepulauan Seribu mulai melakukan sosialisasi kenaikan tarif pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga.
Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Kepulauan Seribu, Iptu Zuhri Mustofa mengatakan, selain sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan penempelan stiker tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) SKCK.
"Kita pasang stiker PNBP SKCK ditempat pusat informasi mading dermaga pelabuhan agar bisa terlihat langsung oleh masyarakat dan wisatawan yang datang dan pergi ke pulau," ujar Zuhri, Jumat (13/01/2017).
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Penerbitan SKCK yang semula Rp.10 ribu menjadi Rp 30 ribu kenaikan berlaku sejak 06 Januari 2017 kemarin.
“Syarat pembuatan SKCK tidak mengalami perubahan masih sama membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pengantar dari Kelurahan, Akte Kelahiran dan Pas Foto ukuran 4x6 dengan back ground warna merah sebanyak 4-5 lembar serta rumus sidik jari,” ungkapnya.
Sementara itu, Badrun (28), warga Pulau Pramuka mengatakan, tidak mempermaslaahkan adanya kenaikan tarif pembuatan SKCK.
"Kalau tarif biaya pembuatan SKCK naik tidak apa-apa, yang penting transparan," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Tarif Kenaikan Pembuatan SKCK Disosialisasikan ke Warga " ?