Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu memastikan kotak dan bilik suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 15 Februari 2017 mendatang siap digunakan.
"Kita sudah melakukan pengecekan dan pembenahan logistik pemilu di Sekretariat KPU Kepulauan Seribu di Pulau Karya, untuk memastikan ketersediaan kotak dan bilik suara nanti tidak akan mengalami kekurangan dan siap digunakan," ujar Ketua KPU Kepulauan Seribu, Sumarno, Selasa (17/01/2017).
Ia mengatakan, saat ini ada 58 kotak suara, namun yang diperlukan sebanyak 50 kotak suara dan 196 bilik suara dengan kondisi yang baikd engan jumlah kebutuhan 117 bilik suara.
"Tidak perlu tambahan kotak dan bilik suara. Karena semua kotak dan bilik suara di Pulau Seribu sudah cukup dan siap digunakan untuk Pilkada nanti," katanya.
Ditambahkan Sumarno, di Kepulauan Seribu terdapat 39 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kelurahan dengan jumlah tersebut dapat memenuhi semua TPS di Kepulauan Seribu.
"KPU Pulau Seribu tidak pernah lagi ada pengadaan kotak dan bilik suara cukup pakai yang ada. Karena sudah cukup dan bisa mengakomodir," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "KPU Pulau Seribu Pastikan Kotak dan Bilik Suara Terpenuhi" ?