Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Luncurkan Kartu Identitas Anak
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu bersama Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Seribu meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Unit Teknologi Informasi dan Kependudukan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Muhammad Nurahman mengatakan Dirjen Administrasi Kependudukan menerapkan KIA untuk anak usia 0 -17 tahun dan ini sejarah pertama kali di Kepulauan Seribu.
"Dengan kartu ini diharapkan Kepulauan Seribu yang kondisi penduduknya kurang lebih 2.000 jiwa bisa menjadi contoh kepemilikan Akte sekaligus KIA," ujar Nurahman, Selasa (17/01/2016).
Ia mengatakan, KIA memiliki 2 kategori, pertama itu untuk usia anak 0 - dibawah 5 tahun itu tidak ada fotonya sementara untuk usia anak 5 -17 tahun itu ada fotonya.
"Tujuannya untuk pencapaian akte kelahiran usia 0-18 tahun mencapai target 100 persen. Aplikasi sudah disiapkan sehingga sudah bisa langsung mencetak dan terwakili di 2 Kecamatan Seribu Utara dan Selatan," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Luncurkan Kartu Identitas Anak" ?