Puskesmas Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara memberikan imunisasi wajib untuk bayi usia 0-36 bulan. Pemberian imunisasi bertujuan untuk pencegahan penyakit pada balita.
"Untuk kekebalan dalam tubuh agar vaksin dalam tubuh membuat zat anti supaya terhindar penyakit tertentu. Ada 59 bayi yang telah diimuniasi," ujar Sri Ratna, Kepala Puskesmas Kelurahan Pulau Panggang, Senin (30/01/2017).
Ratna menambahkan, semua anak harus diimunisasi, dimulai sejak usia bayi, berhak mendapatkan pelayanan ini. Sebab, jika tidak diimunisasi banyak efek buruk yang bisa terjadi.
“Pertama imuninsasi BCG (Bacillus Calmette Guerin), kedua Hepatitis B dilakukan pada usia 1 bulan, ketiga Polio wajib diberikan menangkal kelumpuhan akibat virus polio, keempat DPT atau DTP merupakan campuran dari tiga vaksin untuk mencegah penyakit difteri (yang menyerang tenggorokan), pertusis (batuk rejan), dan tetanus (infeksi akibat luka yang menimbulkan kejang-kejang),” ujarnya.
Selain itu, kelima memberikan vaksin Campak, Gondong dan Rubela (MMR)
melindungi anak dari tiga virus, campak, gondong dan rubella atau campak Jerman.
"Imunisasi sangat penting dan fatal jika tidak diberikan khususnya pada penyakit-penyakit yang berbahaya. Jika tidak diberikan dampaknya lebih besar kerugiannya," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "59 Bayi di Pulau Panggang Diberikan Imunisasi Wajib " ?