Peran dan Fungsi Dewan Kota Harus Jelas
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta agar peran dan fungsi Dewan Kota di DKI bisa lebih jelas. Revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia harus direvisi.
"Keberadaan dewan kota ada, namun fungsinya belum optimal dan di dalam kerangka kebijakan yang jelas," kata Sumarsono, Rabu (01/02/2017).
Ia mengatakan, posisi Dewan Kota sebagai political sharing dengan eksekutif yang kurang jelas disebabkan tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
"Satu satunya jalan agar dewan kota berfungsi lebih baik di masa mendatang yakni merevisi UU kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibukota negara. Alhasil, mereka menjadi mitra kepala daerah yang memiliki fungsi mengawal kekhususan Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah provinsi seperti Aceh, Yogyakarta, Papua juga memiliki lembaga khusus yang mengatur kekhususan maupun keistimewaan masing-masing daerah.
Sumber : Beritajakarta.com
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Peran dan Fungsi Dewan Kota Harus Jelas" ?