UKM di Pulau Panggang Diimbau Urus Perizinan
Kepala Seksi Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Panggang, Wahyudi mengimbau kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"SIUP tidak hanya dibutuhkan oleh usaha dalam skala besar. Namun, juga usaha dalam skala menengah hingga skala kecil seperti usaha rumahan," ungkap Wahyudi, Jumat (03/02/2017).
Ia mengatakan, izin usaha ini dibuat semata-mata untuk mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Sehingga, berbagai masalah yang akan menghambat perkembangan usaha dikemudian hari dapat dihindari.
"Baik pedagang rumah makan, catering, souvenir ataupun pedagang lain yang belum mempunya izin usaha bisa langsung mengurus ke PTSP," pungkasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UKM di Pulau Panggang Diimbau Urus Perizinan " ?