image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Perizinan Penggunaan Genset

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 17 Feb 2017
Dilihat | 945x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu mulai mensosialisasikan perizinan penggunaan genset, sertifikat laik operasi (SLO) genset dan efisiensi energy bagi para pengusaha Pulau Resort.

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, dari 17 Pulau Resort yang ada, Pulau A dan Pulau S kita sudah berikan surat teguran, kerena sudah menyalahi aturan penggunaan genset.

“Pembuatan sertifikat laik operasi genset tidak dipersulit hanya melampirkan Undang-Undang Gangguan (UUG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di serahkan langsung ke PTSP,” ungkap Eric, Jumat (17/02/2017). 


Eric menambahkan, UKPD dan RSUD yang ada kita minta untuk segera mengurus perizinan SLO genset ke PTSP. Pasalnya, penggunaan genset bisa menimbulkan korban jiwa jika tidak digunakan dengan benar. Karena, tiap asap yang dikeluarkan mengandung CO2. Jadi, harus memenuhi standar yang berlaku.

Sementara itu, Edward Napitupulu, Kabid Energi Ketenagalistrikan, Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta mengatakan, pembuatan sertifikat berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan Pergub 236 Tahun 2015 tentang usaha penyediaan ketenagalistrikan dan usahan penunjang ketenaga listrikan.

“Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sedndiri dengan kapasitas pembangkit diatas 200 kVA. Kalau tidak dilakukan SLO sanksi yang diberikan Rp 200 juta,” tandas Edward.

 

 

Reporter : Syamsul Huda
Editor      : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Perizinan Penggunaan Genset " ?