image 1

Tidung

Warga Kepulauan Seribu Bisa Urus Perizinan di PTSP

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 20 Feb 2017
Dilihat | 974x


Hadirnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap-tiap kelurahan untuk memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat agar bisa mengembangkan suata usaha dengan legalitas jelas.

 

Camat Kepulauan Seribu Utara, Toto Bondan mengatakan, warga harus memanfaatkan kebaradan PTSP di kelurahan masing-masing terkait soal pengurusan izin, karena biayanya gratis.

 

“Warga yang mengurus perizinan sudah cukup tinggi, kita akan mencoba mengedukasi warga supaya tingkat kesadaran dalam mengurus perizinan,” ujarnya saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Senin (20/02/2017).

 

Toto menambahkan, ini bagian dari tugas Lurah untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar usahanya legal, manfaatnya pasti banyak dan dirasakan warga kedepannya.

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Warga Kepulauan Seribu Bisa Urus Perizinan di PTSP " ?