Pemerintah Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 193 tahun 2016, tentang pembebasan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di gedung Balai Warga Pulau Pramuka.
Lurah Pulau Panggang, Yulihardi mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan atas dasar aspirasi Masyarakat yang ingin mengetahui tentang BPHTB lebih lanjut.
"Seperti kita ketahui bersama aturan ini direalisasikan agar warga memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Karena, kita juga mendorong agar masyarakat khususnya warga di Kelurahan Pulau Panggang memiliki sertifikat atas tanahnya," ujar Yulihardi, Senin (06/03/2017).
Ia menjelaskan, adapun aturan mengenai pembebasan BPHTB tersebut karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan atau pengenaan sebesar nol persen bea waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
"Banyak warga yang belum mengetahui, kalau membuat sertifikat itu mahal. Sekarang ada Pergub 193, pembuatan sertifikat bisa gratis, tapi harus dengan persyaratan yang sudah dipenuhi. Makanya kita sosialisasikan Pergub ini, agar masyarakat bisa lebih paham," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah