image 1

Tidung

Ratusan Botol Miras Disita dari Pedagang di Pulau Tidung

Kategori | Umum
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 10 Jul 2017
Dilihat | 1005x


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Kepolisian Polsek Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan berhasil menyita ratutasn botol minuman keras (Miras) merk anggur merah dari para pedagang.

Lurah Pulau Tidung, Cecep Suryadi mengatakan, ada 142 botol hasil razia petugas Satpol PP dan Kepolisian dari tiga warung pedagang di Pulau Tidung.

"Ada laporan dari warga kalau minuman keras itu bebas di jual belikan kepada para wisatawan," ujar Cecep Suryadi, Senin (10/07/2017).

Sementara itu, Musofi Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan menuturkan, hasil razia minuman keras yang disita dari warung milik UM warga RT 03/01 sebanyak 43 botol merk anggur merah, warung milik MS RT 03/01 sebanyak 24 botol merk anggur merah dan warung milik ER RT 007/002 sebanyak 75 botol anggur merah.

"Hasil sitaan minuman keras tersebut sudah diamankan di Kantor Kelurahan Pulau Tidung. Razia ini akan terus dilakukan agar tidak ada lagi warga yang menjual minuman keras," tandasnya.

 

 


Reporter : Syamsul Hudha
Editor     : Zaini Miftah


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Ratusan Botol Miras Disita dari Pedagang di Pulau Tidung " ?