Sebanyak 142 botol minuman keras (miras) merk anggur merah hasil razia petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di musnahkan dengan cara menuangkan cairan ke laut.
Camat Kepulauan Seribu Selatan, Agus Setiawan memimpin langsung pemusnahan ratusan botol miras merk anggur merah tersebut di pantai dermaga Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Senin (31/07/21017).
“Pemusnahaan miras ini disaksikan langsung oleh toko agama, toko masyarakat, RT, RW dan LMK," ujar Agus Setiawan.
Sementara itu, Lurah Pulau Tidung, Cecep Suryadi menuturkan, 142 botol miras ini merupakan hasil sitaan dari tiga pedagang di Pulau Tidung dua minggu lalu dan sekarang kita musnahkan.
“Masyarakat menyambut baik pemusnahan miras ini, dengan begitu tidak disalahgunakan, baik hasil razia dari wisatawan maupun pedagang, mereka minta cairannya di buang kelaut dan botolnya di pecahkan,” terangnya.
Repoter : Syamsul Hudha
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Ratusan Botol Miras Hasil Razia di Pulau Tidung Dimusnahkan " ?