Pembangunan RPTRA Di Lima Pulau Permukiman Dilarang Pangkas Pohon
Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah meminta pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di lima Pulau Permukiman dilarang melakukan pemangkasan pohon-pohon besar dan harus sesuai dengan layout yang dipaparkan.
"Pohon yang sudah besar jangan ditebang dalam pembangunan RPTRA. Kita memang mengejar waktu, tapi tidak melupakan kwalitas pembangunan," ujar Irmansyah, Senin (14/08/2017).
Ia mengatakan, menunggu pohon untuk tumbuh menjadi besar butuh waktu yang sangat lama. Sementara di pulau sendiri pohon sangat dibutuhkan untuk berteduh maupun penyerapan air hujan agar kwalitas air di pulau bagus, untuk pohon yang kecil mungkin bisa dipindahkan.
"Lebih baik jika posisinya tidak pas bangunnya diatas air laut dengan kontruksi kaki beton atau yang ramah lingkungan, prinsipnya tidak ada penebangan pohon, penatan yang baik," tuturnya.
Lanjut Irmansyah, lurah dan camat harus melakukan pengawasan ekstra ketat. Pembangunan RPTRA diantaranya di Pulau Kelapa, Harapan, Panggang, Tidung dan Lancang harus berkuwalitas baik.
"Saya minta lurah dan camat untuk monitor pembangunan RPTRA di tiap wilayah," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pembangunan RPTRA Di Lima Pulau Permukiman Dilarang Pangkas Pohon" ?