image 1

Tidung

UPPRD Pasang Plang Penunggak Pajak Di Pulau Kotok Dan Pulau Melinjo

Kategori | Perekonomian
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 18 Sep 2017
Dilihat | 1262x


Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang penunggak pajak di Pulau Kotok dan Pulau Melinjo, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kedua Pulau Resort tersebut hingga kini masih menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 7,8 miliar.

Kepala UPPRD Kepulauan Seribu, Subchan mengatakan, pemasangan plang agar wajib pajak (WP) segera melaksanakan kewajibannya.

"Tunggakan pajak Pulau Kotok Besar Rp 5,5 miliar dan Pulau Melinjo tunggakan pajaknya Rp 2,3 miliar," ujar Subchan, Senin (18/09/2017).

Dikatakan Subchan, sebelum pemasangan plang pihaknya sudah menginformasikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. 

"Kedua Pulau Resort ini telah menunggak pajak diatas 3 tahun, sehingga dilakukan pemasangan plang," terangnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Toto Bondan mengatakan, pemasangan plang penunggak pajak bertujuan memberikan efek jera.

"Kepada wajib pajak segera melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan," tandasnya.

 

 

Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor      : Zaini Miftah

 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UPPRD Pasang Plang Penunggak Pajak Di Pulau Kotok Dan Pulau Melinjo " ?