UPPRD Pasang Plang Penunggak Pajak Di Pulau Kotok Dan Pulau Melinjo
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang penunggak pajak di Pulau Kotok dan Pulau Melinjo, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kedua Pulau Resort tersebut hingga kini masih menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 7,8 miliar.
Kepala UPPRD Kepulauan Seribu, Subchan mengatakan, pemasangan plang agar wajib pajak (WP) segera melaksanakan kewajibannya.
"Tunggakan pajak Pulau Kotok Besar Rp 5,5 miliar dan Pulau Melinjo tunggakan pajaknya Rp 2,3 miliar," ujar Subchan, Senin (18/09/2017).
Dikatakan Subchan, sebelum pemasangan plang pihaknya sudah menginformasikan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
"Kedua Pulau Resort ini telah menunggak pajak diatas 3 tahun, sehingga dilakukan pemasangan plang," terangnya.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Toto Bondan mengatakan, pemasangan plang penunggak pajak bertujuan memberikan efek jera.
"Kepada wajib pajak segera melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UPPRD Pasang Plang Penunggak Pajak Di Pulau Kotok Dan Pulau Melinjo " ?