Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Larangan Penggunaan LPG 3 Kg
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mensosialiasikan larangan penggunaan penggunaan tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (kg) bagi aparatur sipil negara (ASN), pekerja harian lepas (Phl) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), di Ruang Pola Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
"Yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram, susuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kilogram," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Iwan P Samosir, Selasa (03/10/2017).
Dikatakan Iwan, kami juga telah menyampaikan kepada para UKPD, camat dan lurah untuk menyampaikan kebawahannya terkait seruan Gubernur DKI tersebut.
"Kami bersama Satpol PP dan pihak Migas juga akan mengecek kelapangan, jika ada ASN, PHL dan PPSU yang menggunakan elpiji 3 kg akan dilakukan penarikan dan akan membawa cadangan yang lima kilogram, tetapi selisih berapa mereka harus membayar," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Larangan Penggunaan LPG 3 Kg " ?