Petugas gabungan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan razia minuman keras (Miras) dan makanan kadaluarsa di sejumlah warung di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Mahdi mengatakan, razia tersebut sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban umum dan penertiban operasi minuman keras.
"Hasil razia ditemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa di beberapa warung diantaranya 7 botol minuman soy joy, 3 botol minuman beecola, 43 sachet minuman sea crafe dan 12 sachet minuman nutrisari," ujar Mahdi, Rabu (25/10/2017).
Dikatakan Mahdi, pihaknya terus melakukan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual makanan dan minuman yang tidak berizin serta tidak layak konsumsi.
"Dan juga minuman keras yang dijual secara ilegal di sejumlah warung-warung," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Petugas Gabungan Razia Miras dan Makanan Kadaluarsa di Pulau Pramuka " ?