Warga Pulau Pari Tolak Pemasangan Plang Penyegelan
Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan melakukan aksi penolakan pemasangan plang pengumuman, penyidikan dan pengawasan di bangunan milik Sulaiman warga Pulau Pari Rt 001/04 oleh pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Kompol I Wayan Canteng mengatakan, pemasangan plang berdasarkan LP Nomer LP/09/K/II/2017/Reaksi tgl 06 Februari 2017 Pasal 385 Ke 4 Subsider 167 KUH Pidana. Sertifikat Hak Milik No.253 atas nama Pintarso Adijanto.
"Sebelum pemasangan plang dilakukan dialog dan penjelasan terkait permasalahan dengan perwakilan dari tokoh warga, pemilik lahan, ahli waris, Lurah Pulau Pari dan LMK," ujar Wayan, Senin (20/11/2017).
Dikatakan Wayan, sempat terjadi aksi penolakan pemasangan plang dari warga Pulau Pari karena salah paham.
Sementara itu, Hasani Ketua Rt 04 Pulau Pari mengatakan, warga menolak adanya pemasangan plang yang dilakukan pihak Polres Kepulauan Seribu.
"Setelah dilakukan dialog akhirnya warga pun menerima pemasangan plang dilokasi yang bermasalah," ungkapnya.
Lurah Pulau Pari, Surahman meminta, agar warga mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saat ini sedang dalam proses hukum, diharapkan warga mengikuti proses hukum dan apabila tidak puas bisa diselesaikan di pengadilan," tandasnya
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Warga Pulau Pari Tolak Pemasangan Plang Penyegelan" ?