Penertiban Bagan Tancap di Kepulauan Seribu Dimulai Desember
Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol PP) Kepulauan Seribu berencana akan menertibkan ratusan bagan tancap yang ada di perairan Pulau Cipir dan Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, pada Desember 2017 mendatang.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Partono mengatakan, Jumat (17/11/2017) kemarin sudah dilakukan sosialisasi kepada para pemilik bagan dan juga peninjauan kelokasi sekitar.
"Sejauh ini data yang kita miliki ada 30 bagan tancap ikan dan 100 kerang hijau," ujarnya, Rabu (22/11/2017).
Ditambahkan Partono, penertiban nanti pihaknya melibatkan instansi terkait diataranya Sudin Perhubungan, Sudin Lingkungan Hidup dan Sudin KPKP Kepulauan Seribu sesuai dengan Pergub 118 Tahun 2016.
"Keberadaan bagan tancap ikan dan kerang hijau ini mengganggu alur pelayaran kapal di perairan Kepulauan Seribu," tandasnya.
Reporter : Ahamd Zarkasih
Editor : Zaini Miftah
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Penertiban Bagan Tancap di Kepulauan Seribu Dimulai Desember" ?