image 1

Tidung

2 Wisatawan Pulau Kotok Diamankan Bawa 36 Botol Miras

Kategori | Lintas Pulau
Reporter | Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
Tanggal | 16 Jan 2018
Dilihat | 966x


Aparat Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Satpol PP Kepulauan Seribu mengamankan dua orang wisatawan yang kedapatan membawa minuman keras (Miras) saat berlibur ke Pulau Kotok, Kepulauan Seribu. 

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Ibiyanto mengatakan, dua orang wisatawan RS (25) warga RT 005/011 Penggilingan, Bekasi dan HL (31) warga RT 004/012 Bukit Duri, Jakarta Selatan diamankan petugas lantaran mereka kedapatan membawa dua dus botol minuman keras (miras) saat tiba di Pulau Pramuka.

"Petugas saat itu sedang melaksanakan giat cipta kondisi di Pulau Pramuka, kemudian melihat ada yang mencurigakan dengan bawaan mereka dan langsung mengeledah ditemukan 36 botol miras," ujar Ibiyanto, Selasa (16/01/2018).

Ia menambahkan, 36 botol minuman keras yang dibawa dua orang wisatawan berjenis arak cap orang tua golongan B yang dimasukkan dalam dus. Dan juga ditemukan beberapa bungkus plastik obat yang diduga untuk menyimpan narkoba.

"Dari hasil tes pemeriksaan urine kedua orang tersebut negatif. Dan menurut mereka miras itu akan dikonsumsi untuk acara pesta di Pulau Kotok di sekitar Kelurahan Pulau Panggang," pungkasnya.

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "2 Wisatawan Pulau Kotok Diamankan Bawa 36 Botol Miras " ?