image 1

Tidung

Satpol PP Segera Lakukan Penertiban di Perairan Kepulauan Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 04 Oct 2018
Dilihat | 925x


Untuk menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu akan segera melakukan pengamanan terhadap pelanggaran di sekitar perairan wilayah Kepulauan Seribu.

Langkah itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sehingga Satpol PP akan melakukan penertiban bagan tancap, jaring trawl, pasir laut dan gubuk liar.

Rencananya kegiatan akan dilakukan dalam dua periode, dimana periode pertama akan dilakukan pada 10-12 Oktober di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan periode kedua akan dilakukan pada 22-25 Oktober di Kepulauan Seribu Selatan.

Khusus kegiatan penertiban pada 10-12 Oktober akan dilakukan penertiban jaring trawl, sedangkan 22-25 Oktober penertiban bagan tancap dan ternak kerang hijau.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi yang melibatkan Kelurahan. Penertiban dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran yang ada di perairan Kepulauan Seribu,” kata Kasubag TU Satpol PP Kepulauan Seribu, Susiadi, Kamis (04/10/2018).

 

 

 

 

Reporter: Petrus A


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Segera Lakukan Penertiban di Perairan Kepulauan Seribu" ?