Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berencana untuk menjadikan Pulau Tidung Kecil menjadi lokasi Kantor Kabupaten.
Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Kantor Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu yang saat ini berada di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, dipindah ke Pulau Tidung Kecil, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
"Pulau Tidung Kecil mempunyai luas 14,45 Hektar, dan dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, jadi lokasi ini sangat cocok untuk Kantor baru Pemkab Kepulauan Seribu," ujar Juanedi, Selasa (07/01/2020).
Junaedi menambahkan, pengusulan ini dilakukan mengingat dari segi akses sangat mudah ditempuh, baik dari wilayah selatan dan utara untuk ke Pulau Tidung Kecil.
"Kita akan berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk melakukan kajian demi merelokasi pusat pemerintahan yang memang sudah tidak efektif lagi," tuturnya.
Junedi menilai, lahan di Pulau Pramuka sudah tidak memadai untuk dilakukan pengembangan yang memang dibutuhkan sebagai lokasi Kantor Kabupaten.
"Pulau Tidung Kecil sangat cocok menjadi kantor Pemerintahan maupun unit-unit yang lain, sehingga bisa satu atap berkantor di Kepulauan Seribu, tidak terpisah-pisah lagi seperti sekarang," pungkasnya.
Tercatat keberadaan pusat pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2001.