Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan kemudahaan berusaha investasi terkait instruksi Presiden RI No.7 tahun 2019 tentang Ease of Doing Business di wilayah Kepulauan Seribu.

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi saat memimpin Rakor mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menginventarisasi masalah-masalah yang menghambat kemudahan berinvestasi di Kepulauan Seribu. 

"Kita ingin percepatan investasi di Pulau Seribu agar bisa berjalan dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD-red)," ujar Junaedi, Rabu (08/01/2020). 

Dikatakan Junedi, saat ini sudah ada perusahaan yang ingin berinvestasi di Pulau Pramuka untuk membangun resort. 

"Banyaknya investor yang masuk ke Kepulauan Seribu berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan warga nantinya," pungkasnya.