Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan akan melakukan penertiban bangkai kapal yang ada di pesisir pantai selatan Pulau Lancang.
Penertiban ini sendiri dilakukan untuk mempercantik wilayah di Pulau Lancang, sehingga tidak mengganggu pemandangan pantai.
Menurut Lurah Pulau Pari, Mahtum mengatakan, sebelum melakukan penertiban kapal tidak layak pakai, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik kapal.
"Total ada 8 kapal tidak layak yang berada di pesisir pantai berdekatan dengan RPTR Klanceng Putih," ujar Mahtum, Kamis (23/01/2020).
Mahtum menjelaskan, nantinya penertiban kapal tidak layak tersebut akan melibatkan petugas PPSU, Satpol PP maupun pemilik kapal. Selain mengganggu pemandangan juga merusak estetika.
"Target pada akhir Januari penertiban delapan bangkai kapal sudah selasai," pungkasnya.