Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Aparatur Sipil Negara.
Menurut Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun, Pemkab Kepulauan Seribu melalui Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu terus melakukan pembinaan kepada warga terkait pemilahan sampah dan pembuatan bank sampah di masing-masing kelurahan.
"Kami menyambut baik arahan Dinas Lingkungan Hidup dan sudah menjalankannya, seperti mewajibkan ASN membawa tumbler sendiri saat rapat dan kegiatan," kata Eric saat memimpin kegiatan sosialisasi di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Sementara itu, Kepala Seksi Bina Usaha Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Fahmi Hermawan mengatakan, selain agar TPST Bantargebang tidak over kapasitas, sosialisasi ini juga dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah di wilayah Kepulauan Seribu.
"Melalui sosialisasi ini, kita juga mengajak warga mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari asalnya dan menggalakkan lagi kegiatan bank sampah di wilayah Kepulauan Seribu," ujarnya.
Fahmi menambahkan, untuk bank sampah di DKI Jakarta saat ini jumlahnya sekitar 2.000 lebih, dan tetap harus diperbanyak untuk membantu penanggulangan sampah, salah satunya dengan mewajibkan kantor-kantor pemerintahan untuk memiliki bank sampah.