Petugas gabungan dari unsur kelurahan, Satpol PP PJLP Sudin Lingkungan Hidup, PPSU, damkar, LMK, Kepolisian dan TNI melakukan penertiban bangkai kapal nelayan di RT 01/03 Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari.
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga serta menegakkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Total ada 13 kapal yang ditertibkan. Enam kapal sudah berhasil dibongkar oleh petugas berdasarkan surat pemberitahuan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada para pemiliknya," ujar kata Lurah Pulau Pari, Mahtum, Selasa (04/02/2020).
Mahtum mengaku, pihaknya masih akan melakukan penertiban kepada kapal lainnya yang dinilai masih melanggar Perda.
"Lima kapal lainnya akan dipindahkan hari ini, menunggu air laut pasang, sedangkan sisanya akan dilanjutkan besok," tandasnya.