Sebanyak 20 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan penertiban polisi tidur atau speed bumper di RT 01/01 dan RT 04/02 Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (06/02/2020).
Lurah Pulau Harapan, Adi Apandi mengatakan, 20 petugas PPSU melakukan penertiban polisi tidur yang berada di jalan atau gang kecil.
"Hasilnya kurang lebih ada 21 polisi tidur yang dibongkar petugas," kata Adi.
Adi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Husein Murad terkait penertiban polisi tidur.
“Kami berharap masyarakat tidak boleh membuat polisi tidur dengan alasan hanya meredam kebisingan kendaraan bermotor agar tidak melaju kencang. Karena pembuatan polisi tidur harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Bahkan pemasangannya ada jarak dan dilarang terlalu rapat. Sebab akan mengganggu kenyamanan berkendara," tegasnya.