Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menghelatkan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan gratifikasi bagi aparatur sipil negara di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (13/02/2020).
Kegiatan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemra) Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso, dihadiri SKPD/UKPD terkait dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Aspemra Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso, sosialisasi ini penting dilakukan dan ditujukan bagi seluruh SKPD dan UKPD agar dalam proses kegiatan pembangunan ataupun pengadaan tidak terjadi penyimpangan (korupsi) dan menghindari terjadinya gratifikasi.
"Selaku ASN harus memastikan pengelolaan anggaran terkelola dengan baik tanpa ada penyimpangan dan melaporkan sekecil apapun bentuk gratifikasi yang didapatkannya," kata Budiroso.
Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Guruh T Kusumo mengatakan, melalui sosialisasi ini kedepan akan ada peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.
"Kita sosialisasikan bentuk gratifikasi, batasan penerimaan hadiah, jumlah dan nominal serta melaporkan penerimaan berkaitan dengan kedinasan atau memiliki konflik kepentingan," tandasnya.