Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) No.107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Kelurahan Pulau Tidung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso mengatakan, sosialisasi ini diberikan kepada pengurus RT/RW, pelaku usaha maupun masyarakat yang ada di Kelurahan Pulau Tidung.
“Selain di Kelurahan Pulau Tidung, kegiatan ini juga dilakukan di Kelurahan Pulau Pari. Tujuannya untuk menciptakan Kepulauan Seribu menjadi wilayah yang bersih dan sehat. Para peserta juga diberikan edukasi bagaimana cara mengelola sampah yang baik dan benar,” kata Budiroso, Senin (17/02/2020).
Budiroso menjelaskan, saat ini di setiap instansi di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, sekolah maupun kantor kabupaten sudah memiliki tempat sampah pilah tujuh jenis, diantaranya sampah organik, sampah kertas, sampah elektronil, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu.
"Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Kepulauan Seribu siap menjadi wilayah yang mengedepankan kebersihan," tambahnya.