Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan kegiatan sensus penduduk secara online diwilayah Kepulauan Seribu.
Kepala BPS Kepulauan Seribu, Pudji Pangastuti mengaku, pihaknya meminta seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali warga di Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan sensus tersebut.
"Dasar hukum dilaksanakan sensus penduduk adalah UU No. 16 tahun 1997 tentang statistik dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik," kata Pudji Pangastuti, Senin (17/02/2020).
Pudji menambahkan, dari pihak UN PBB juga merekomendasi bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali. Dan untuk sensus penduduk tahun 2020 dilakukan dalam dua tahapan, yakni secara online dan offline.
"Tahap pertama yakni 15 Febuari sampai dengan 31 Maret adalah data mandiri atau sensus data online. Dan tahap kedua pada 1-31 Juli 2020, adalah melakukan pencatatan data kependudukan yang menyasar seluruh warga," jelasnya.
Tujuan dari sensus penduduk tahun 2020 sendiri adalah untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menuju satu data kependudukan Indonesia.
"Kegiatan ini juga untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas dan migrasi-red) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk," tambah Pudji.