Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait pengisian formulir pemantauan dan evaluasi perlindungan anak, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (20/02/2020).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun dan diikuti SKPD/UKPD terkait menghadirkan pembicara dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam rakor tersebut membahas keterlibatan Pemkab Kepulauan Seribu dalam pengisian formulir pemantauan dan evaluasi perlindungan anak melalui sistem informasi dan evaluasi monitoring pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak atau simepkpai.
Sekertaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terlibat melakukan penginputan terkait aplikasi simepkpai.
"Kita berharap penginputan terkait kelima indikator yang sudah di tetapkan KPAI harus sudah selesai sebelum batas waktu yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Jasra Putra mengatakan, pihaknya sudah memberikan data kunci pengamanan dan username terkait cara penginputan aplikasi simepkpai kepada Pemkab Kepulauan Seribu.
"Penginputan aplikasi simepkpai dibuka sampai 10 April 2020 mendatang," ujar Jasra Putra.
Jasra menambahkan, ada lima indikator yang akan diukur diantaranya regulasi dan peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing instansi terkait perlidungan anak, program dan anggaran, pelayanan kasus yang diadukan ke instansi atau Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) dan sistem peradilan anak.
"Simepkpai ini menjadi landasan bagi KPAI untuk memberikan anugerah kepada pemerintah daerah," ujarnya.