Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu terus mewujudkan sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) No.107 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Harsono mengatakan, pihaknya mengapresiasi respon cepat berbagai instansi pemerintahan, yang dengan kesadaran telah membuat, atau menyediakan tempat sampah pilah secara mandiri.

"Tempat sampah pilah sudah mulai ada di kantor-kantor instansi, semoga sampah bisa dipilah sejak dari asalnya, dan mengurangi kuantitas sampah," ujarnya, Senin (24/02/2020).

Djoko Rianto mengaku, penyediaan tempat sampah pilah di instansi dan perkantoran dilakukan di beberapa lokasi, seperi kantor Mitra Praja, kantor Kabupaten, Puskesmas, RSUD, kantor-kantor organisasi pemerintah daerah (OPD) atau Sudin dan Suban.

"Kami berharap setiap kantor secara mandiri mengadakan tempat sampah pilah ini, dan membuang sesuai jenis dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pegawainya atau tamu yang datang," harapnya.

Tercatat, tujuh tempat sampah pilah diantaranya tempat sampah organik, kertas, E-waste,B3, plastik, logam dan residu.