image 1

Tidung

Bupati Kepulauan Seribu Sosialisasikan Ingub DKI Jakarta

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 02 Mar 2020
Dilihat | 147x


Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad melakukan sosialisasi Ingub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 kepada seluruh SKPD/UKPD, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona.

Sosialisasi yang dilakukan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (02/03/2020), dipimpin Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad didampingi Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi dan dihadiri seluruh SKPD/UKPD terkait.
 
“Kita informasikan kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan yang perlu dilakukan masyarakat, jadi SKPD/UKPD harus terlibat secara langsung,” kata Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad.

Husein juga mengaku, kegiatan observasi 188 WNI di Pulau Sebaru Kecil sudah diinformasikan kepada seluruh warga di enam Kelurahan, sehingga memberikan rasa nyaman.

“Kekhawatiran hal yang normal tapi tidak berlebihan, yang terpenting kita edukasi masyarakat tentang Perilaku Hidup Sehat dan Bersih, serta lima langkah cuci tangan,” tutur Husein.

Ingub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 25 Februari 2020 tersebut ditujukan kepada 27 jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk wali kota serta Bupati Kepulauan Seribu, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan, termasuk direktur rumah sakit dan kepala puskesmas, hingga para camat dan lurah.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bupati Kepulauan Seribu Sosialisasikan Ingub DKI Jakarta" ?