image 1

Tidung

DKI Jakarta Tingkatkan Kewaspadaan Virus Corona

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 02 Mar 2020
Dilihat | 502x


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius mewaspadai risiko penularan infeksi virus Corona, hal itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub).

Ingub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 25 Februari 2020 tersebut terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona.

Instruksi tersebut ditujukan kepada 27 jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk wali kota serta Bupati Kepulauan Seribu, Kepala BPBD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan, termasuk direktur rumah sakit dan kepala Puskesmas, hingga para camat dan lurah, untuk melakukan sosialisasi risiko penularan virus Corona serta langkah pencegahan dan pengendaliannya.

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur ini," demikian bunyi Ingub.

Tidak hanya sosialisasi, Ingub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 juga menjabarkan masing-masing tugas dan sasaran yang harus dilakukan dalam peningkatan kewaspadaan.

Dalam Ingub ini juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan sosialisasi kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona, seperti para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "DKI Jakarta Tingkatkan Kewaspadaan Virus Corona" ?