Petugas gabungan dari unsur aparat kelurahan, Satpol PP, petugas PPSU, RT, RW, LMK, FKDM, unsur TNI dan Polri di Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan menertibkan marka kejut atau speed bumper di wilayah RW 01, RW 02 dan RW 03.

Lurah Pulau Pari, Mahtum mengatakan, penertiban dilakukan sesuai Instruksi Bupati Kepulauan Seribu, yang menindaklanjuti keluhan warga dan wisatawan terhadap keberadaan marka kejut di gang-gang kecil.

“Jarak marka kejut antara yang satu dengan yang lainnya mengganggu kenyamanan saat jalan. Dan dari tiga RW, kita berhasil menertibkan sebanyak 16 marka kejut,” kata Mahtum, Kamis (06/03/2020).

Mahtum mengaku, penertiban marka kejut ini dilakukan sejak 5-6 Maret, dan akan segera dirapikan kembali oleh petugas PPSU.

"Mudah-mudahan melalui penertiban kali ini, jalan di Kelurahan Pulau Pari kembali rapi dan nyaman untuk berjalan kaki maupun bersepeda bagi wisatawan," tandasnya.