Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu menggelar patroli wilayah, bagi nelayan tangkap yang melakukan aktifitas mencari ikan diperairan Kepulauan Seribu.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidia mengatakan, kegiatan patroli dilakukan selama dua hari di Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara.
 
"Kegiatan ini dilakukan atas tindak lanjut laporan masyarakat. Dan tujuannya untuk melakukan pembinaan dan kepatuhan nelayan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang," kata Devi, Selasa (10/03/2020).

Devi menjelaskan, patroli pengawasan dan pembinaan terkait penggunaan alat tangkap kepada nelayan ini sesuai Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No.2 tahun 2015 tentang Penggunaan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah perairan Indonesia, serta Kepatuhan Jalur Penangkapan, agar tidak meresahkan nelayan-nelayan kecil di perairan Kepulauan Seribu.

"16 kapal tertangkap, dan langsung kita proses dengan cara pembinaan, dan membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi," terangnya.

Tercatat alat cantrang yang berhasil disita dari para nelayan, dibawa agar tidak lagi digunakan.