image 1

Tidung

ASN Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Virus Corona

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 15 Mar 2020
Dilihat | 361x


Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu diminta untuk meningkatkan kewaspadaan potensi penularan virus Corona, di wilayah Kepulauan Seribu.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Husein Murad, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Kepulauan Seribu untuk melakukan tindakan preventif,” demikian bunyi Instruksi Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad.

Tercatat dalam instruksi tersebut memerintahkan seluruh ASN dan unit kerja untuk memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat dilingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan Infeksi Corona Virus Disease ( COVID-19 ), menjaga kebersihan lingkungan kantor dan sekitarnya, menyediakan alat Thermal Gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai dan tamu, menyediakan washtafel / tempat cuci tangan dilengkapi  dengan sabun pencuci tangan atau cairan pencuci tangan yang mengandung alkohol 70 % yang mudah diakses oleh pegawai dan tamu, melakukan desinfektaksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu / jendela, railling tangga serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfektan sesuai dengan petunjuk pemakaian masing-masing produk, menunda kegiatan kunjungan kerja / penerimaan kunjungan kerja.

“Untuk para Camat dan Lurah agar mengajak seluruh lapisan masyarakatnya untuk senantiasa berprilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga kebersihan lingkungan disekitarnya, memastikan terciptanya kepercayaan dimasyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor resiko,” bunyi instruksi tersebut. 

Dalam instruksi Bupati Kepulauan Seribu tersebut, juga meminta kepada seluruh SKPD/UKPD untuk melakukan langkah pencegahan penularan virus Corona, di wilayah Kepulauan Seribu, dan menunda segala bentuk kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang) pada suatu lokasi.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "ASN Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Virus Corona" ?