Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu membentukan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pembentukan Gugus Tugas ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas ini terdiri dari unsur Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Junaedi, Selasa (17/03/2020).
Ditambahkan Junaedi, Gugus Tugas ini sendiri nantinya bertugas untuk melakukan upaya-upaya percepatan penanganan Covid-19, diantaranya dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang publik, kapal ojek, kapal dinas, homestay dan cottage Pulau Resort.
"Gugus Tugas akan membuka posko Covid-19 di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara," pungkasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona" ?